Sejumlah Sekolah di BALI Larang Siswi Berjilbab
Anita Whardani, adalah seorang muslimah yang lahir di Denpasar. Dirinya merupakan anak ke 3 dari 3 bersaudara dari pasangan Bapak Parwoto dan Ibu Ni Made Sulastri. Ia bersama keluarganya tinggal di Jalan Juwet Sari Gang Jalas Veva 24 Denpasar Selatan-Bali.
Memasuki tahun ajaran 2011, tiba saatnya bagi Anita memasuki masa pendidikannya di bangku SMA. Anita diterima di SMAN 2 Denpasar. SMAN 2 Denpasar merupakan salah satu sekolah terfavorit di Denpasar. Anita merupakan siswi lulusan SMP Muhammadiyah 1 Denpasar. Dia adalah siswi berjilbab. Sebelum mendaftar ke SMA, Anita sudah tahu bahwa di SMAN 2 Denpasar akan mengalami kesulitan untuk mengenakan jilbab, informasi tersebut dia dapat dari guru SMP-nya. Sebenarnya ia ragu untuk mendaftarkan dirinya ke SMAN 2 Denpasar, namun dikarenakan dorongan dan permintaan dari kedua orang tuanya, dia pun mendaftar juga ke sekolah favorit tersebut. Anita memilih untuk menuruti keinginan orang tuanya.
Ketika daftar ulang pada bulan Juli 2011, ada seorang petugas dari sekolah yang melihat ijazah SMP Anita mengenakan jilbab, lalu petugas tersebut memberitahu Anita agar tidak mengenakan jilbabnya saat masuk sekolah nanti. Anita belum mengenal siapa nama dan jabatan petugas tersebut. Sontak, Anita mengalami keguncangan bathin saat mendengar hal itu.
Ketika Masa Orientasi Siswa (MOS) selama satu minggu pada tanggal 18-23 Juli 2011, Anita tidak mengenakan jilbabnya. Saat kegiatan tersebut, Anita melihat dua orang peserta MOS yang mengenakan jilbab. Di saat itu juga, terlihat satu orang kakak kelasnya yang juga mengenakan jilbab. Kemudian harapan untuk dapat berjilbab pun kembali muncul pada diri Anita.
Pada tanggal 25 Juli 2011, Anita memulai sekolah perdananya tanpa mengenakan jilbab. Ketika Anita masuk sekolah, sudah tidak ada lagi kakak kelasnya yang memakai jilbab begitu pula teman seangkatannya.
Setahun sebelum Anita masuk SMAN 2 Denpasar, ada seorang siswi yang bernama Ria Putri Lestari (Putri). Putri merupakan siswi SMAN 2 Denpasar angkatan 2007-2010. Putri dapat mengenakan jilbabnya selama bersekolah di SMAN 2 Denpasar lantaran kepala sekolahnya, Bapak I Gst. Gde. Raka, B.Sc., ketika itu mengabulkan permohonan Ria Putri Lestari -yang didampingi oleh PW PII Bali- untuk dapat mengenakan jilbabnya selama Ria Putri Lestari menjadi siswi di SMAN 2 Denpasar. Bapak Kepala Sekolah tersebut mengizinkan dan memiliki kebijakan bahwa tidak ada larangan bagi pelajar muslimah menggunakan jilbab bahkan difasilitasi seragam muslimahnya selama beliau menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 2 Denpasar. Di tahun 2008 terjadi pergantian Kepala Sekolah dari Bapak I Gst. Gde. Raka, B.Sc., ke Bapak Drs. Ketut Sunarta, M.Hum., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar. Pergantian kepala sekolah ini tidak mempengaruhi perizinan Putri untuk mengenakan jilbabnya saat bersekolah. Putri tetap mengenakan jilbabnya hingga ia lulus dari SMAN 2 Denpasar.
Anita dan Putri sebenarnya sudah saling mengenal. Mereka sama-sama merupakan anggota Pelajar Islam Indonesia (PII) Denpasar, hanya saja mereka berbeda angkatan. Setelah Putri lulus sekolah, setahun kemudian Anita masuk di sekolah tersebut, karena melihat kakak seniornya pernah memakai jilbab, akhirnya Anita pun terdorong untuk mencari informasi ke berbagai pihak bagaimana agar bisa mengenakan jilbab di SMAN 2 Denpasar.
Menurut Tim Advokasi Pelajar Muslim Bali kepada Kiblat.net, rupanya, kepala sekolah baru ini, Pak Ketut Sunarta telah membuat kebijakan larangan penggunaan jilbab ketika Kegiatan Belajar Mengajar. Tetapi kebijakan tersebut tidak tertulis dan tidak ada klausul larangan secara langsung di dalam aturan sekolah Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Denpasar Nomor: 421/959/SMAN.2. tanggal 14 Juni 2012
SOURCE: http://www.kiblat.net/2014/01/07/kepala-sekolah-sman-2-denpasar-bikin-aturan-larangan-jilbab/
